ISPM singkatan dari International Standards For Phytosanitary Measures No.15 (2009), adalah suatu ketentuan yang dirumuskan oleh PBB yang mengatur tentang penggunaan kemasan kayu sebagai media pembawa komodity. Yang tujuannya untuk mencegah penyebaran hama kayu dari satu negara ke negara lainnya.
Syaratnya adalah memberikan perlakuan atau treatment terhadap kemasan kayu tersebut sebelum digunakan, sehingga menghilangkan resiko terbawanya hama dari satu wilayah ke wilayah lain, atau dari satu negara kenegara lain. Perlakuan yang dimaksudkan yaitu dengan metode Pemanasan ( Heat treatment ) dan metode kimiawi ( fumigasi dengan Methyl bromide ) bukti bahwa kemasan kayu tersebut sudah dilakukan perlakuan yaitu dengan cara pemberian logo / marking pada salah satu sisi kemasan kayu tersebut.
Di Indonesia, Badan Karantian Pertanian sebagai Organisasi Perlindungan Tanaman Nasional (NPPO), telah berperan aktif, dalam melakukan registrasi terhadap setiap perusahaan kemasan kayu, untuk ditunjuk sebagai pelaksana perlakuan / treatment, serta sertifikasi marking terhadap kemasan kayu. Dan hal tersebut dilakukan, berdasarkan dari ketentuan ISPM #15, yang saat ini dilaksanakan oleh para Auditor Badan Karantina Pertanian. Hingga saat ini hanya ada sekitar 44 perusahaan pengemas kayu telah terakreditasi, oleh Badan Karantina Pertanian.
Apa akan yang terjadi, apabila kemasan kayu dari suatu komoditas ekspor, tidak sesuai atau melanggar ketentuan ISPM #15? Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku didalam ISPM 15, maka barang akan ditahan dinegara tujuan, hingga dilakukan marking, sertifikasi ataupun fumigasi ulang, dan kemungkinan yang lebih buruk lagi, barang akan dipulangkan ke negara pengirim. Dan tentunya, itu adalah kerugian yang sangat besar, suatu malapetaka yang tidak kita inginkan.
Dan hingga saat ini, lebih dari 45 negara yang telah memberlakukan ISPM #15. Maka, gunakanlah layanan perusahaan pengemas kayu yang telah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian, demi kelancaran perdagangan internasional.
PT. Gelora Inti Makmur bekerja sama dengan PT. ADI PUTRA PERKASA dalam hal proses fumigasi dan labeling untuk memenuhi standard dan persyaratan pallet import ISPM 15.
PT Gelora Inti Makmur (GIM) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa jual-beli kayu, yang memiliki pengalaman lebih dari 16 tahun dalam industri kayu di Indonesia. Kami memiliki berbagai jenis produk kayu dengan jaringan supplier dan pelanggan yang luas sehingga menjadikan kami perusahan yang terdepan dalam memenuhi kebutuhan pelanggan kami.
Sen-Sab: 9:00-18:00
Jl. Kalibaru No.8
Pakuhaji-Tangerang
(+62)812-180-180-85